Pada hari senin 05 oktober 2014 ruang 305 gedung daksinapati, perkuliahan Manajemen Kuangan dilaksanakan yang dipimpin langsung oleh bapak Amril selaku dosen pada mata kuliah ini. pembahasan pada hari ini yaitu mengenai Kebijakan Perpajakan dalam Pendidikan.
Pengertian Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No.28 th 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan adalah Pajak
adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemamakmuran rakyat.
Selanjutnya membahas mengenai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), yaitu penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi wajib pajak pribadi, jadi apabila penghasilan neto wajib pajak pribadi jumlah dibawah PTKP tidak terkena pajak penghasilan dan bila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan, maka penghasilan tersebut tidak akan di potong pph 21.
Selanjutnya membahas mengenai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), yaitu penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi wajib pajak pribadi, jadi apabila penghasilan neto wajib pajak pribadi jumlah dibawah PTKP tidak terkena pajak penghasilan dan bila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan, maka penghasilan tersebut tidak akan di potong pph 21.
- PPN, PPN BM DAN PAJAK PENGHASILAN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan
nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak
langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang
bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir)
tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPN BM) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang
atau jasa. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan terhadap jalur distribusi dan
jalur produksi. Sedangkan, Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak
yang dikenakan atas konsumsi barang yang tergolong Barang Mewah. Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan satu
kesatuan. Artinya, Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dapat berdiri
sendiri, yakni pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah selalu bersamaan
pengenaannya dengan Pajak Pertambahan Nilai. Namun, Pajak Pertambahan Nilai
pengenaannya dapat terpisah dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal
21) Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas
penghasilansehubungan dengan pekerjaan atau
jasa yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi sebagai wajib pajak
dalam negeri.
Samsurdi pegawai PT.Angkasa, menikah 2 anak, memperoleh gaji
sebesar Rp. 5.000.000,00 program jamsostek
Premi jaminan kecelakaan kerja 0,5% Rp. 25.000,00
Premi jaminan kematian 0,3% Rp. 15.000,00
Iuran pensiun Rp. 300.000,00
Tunjangan transport Rp. 150.000,00
Tunjangan makan Rp. 200.000,00
Hitung Pph
perbulan ?
Jawab :
Gaji pokok Rp. 5.000.000,00
Tunjangan
transport Rp. 150.000,00
Rp. 5.350.000,00
Premi jaminan
kecelakaan kerja 0,5% Rp. 25.000,00
Premi
jaminan kematian 0,3%
Rp. 15.000,00
Penghasilan netto
perbulan Rp. 5.160.000,00 x 12
Penghasilan netto
Pertahun Rp. 61.920.000,00
WP Rp. 24.300.000,00
Nikah Rp. 2.025.000,00
PKP 1 Tahun Rp. 31.545.000,00
Rp. 31.545.000,00
x 5% = Rp. 1.577.250,00
Pph 1 tahun = Rp.
1.577.250,00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar