Minggu, 19 Oktober 2014

Laporan Keuangan dan Analisis Laporan Keuangan

Daksinapati, Senin 13 oktober 2014 ruang 305  perkuliahan Manajemen Keuangan seperti biasa dilaksanakan yang dipimpin langsung oleh bapak Amril selaku dosen pada mata kuliah ini. Pada pertemuan kali ini membahas mengenai Laporan Kuangan dan Analisis Laporan Keuangan.

      A.  Laporan Keuangan

Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi :
  •  Neraca 
  • Laporan laba rugi 
  • Laporan perubahan ekuitas 
  • Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa laporan arus kas atau laporan arus dana 
  • Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan 
Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset, kewajiban,dan ekuitas. Sedangkan unsur yang berkaitan dengan pengukuran kinereja dalam laporan laba rugi adalah penghasilan dan beban. Laporan posisi keuangan biasanya mencerminkan berbagai unsur laporan laba rugi dan perubahan dalam berbagai unsur neraca.

      B. Jenis Laporan Keuangan

Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Kuangan (PSAK) terdapat lima jenis laporan keuangan, antara lain :
  
  1.  Laporan Labar-Rugi : jenis laporan ini digunakan untuk mengetahui apakah suatu perusahaan mengalami keuntungan atau kerugian pada periode tertentu 
  2. Laporan Perubahan Modal : Jenis laporan keuangan ini digunakan untuk mengetahui apakah m odal perusahaan bertambah atau berkurang dalam satu periode tertentu. 
  3. Neraca 
  4. Laporan Arus Kas : merupakan laporan yang menunjukkan semua aspek yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan, baik yang berpengaruh langsung atau tidak langsung terhadap kas.  Laporan arus kas harus disusun berdasarkan konsep kas selama periode laporan. Laporan kas terdiri arus kas masuk (cash in) dan arus kas keluar (cash out) selama periode tertentu. Kas masuk terdiri uang yang masuk ke perusahaan, seperti hasil penjualan atau penerimaan lainnya, sedangkan kas keluar merupakan sejumlah pengeluaran dan jenis-jenis pengeluarannya, seperti pembayaran biaya operasiona perusahaan. 
  5. Laporan Catatan atas Laporan Keuangan : merupakan laporan yang memberikan informasi apabila ada laporan keuangan yang memerlukan penjelasan tertentu. Artinya terkadang ada komponen atau nilai dalam laporan keuangan yang perlu diberi penjelasan terlebih dahulu sehingga jelas. Hal ini perlu dilakukan agar pihak-pihk yang berkepentingan tidak salah dalam menfsirkannya.
  
      C. Analisis Rasio Keuangan

   Analisis rasio keuangan adalah analisis yang menghubungkan perkiraan neraca dan laporan laba rugi terhadap satu dengan lainnya, yang memberikan gambaran tentang sejarah perusahaan serta penilaian terhadap keadaan suatu perusahaan tertentu. Analisis rasio keuangan memungkinkan manajer keuangan meramalkan reaksi para calon investor dan kreditur serta dapat ditempuh untuk memperoleh tambahan dana. (Zaki Baridwan, 1997 :17), Suatu rasio tidak memiliki arti dalam dirinya sendiri, melainkan harus diperbandingkan dengan rasio yang lain agar rasio tersebut menjadi lebih sempurna dan untuk melakukan analisis ini dapat dengan cara membandingkan prestasi suatu periode dengan periode sebelumnya sehingga diketahui adanya kecenderungan selam periode tertentu, selain itu dapat pula dilakukan dengan membandingkan dengan perusahaan sejenis dalam industri itu sehingga dapat diketahui bagaimana keuangan dalam industri.

     D.   Macam-Macam Analisis Rasio Keuangan

Ada beberapa macam-macam rasio keuangan yaitu Rasio Likuiditas, Rasio Leverage (Solvabilitas), Rasio Aktivitas, Rasio Profitabilitas. Dalam setiap rasio keuangan memiliki fungsi-fungsi tersendiri untuk aplikasinya, seperti contoh yang saya sebutkan di bawah berikut ini:

  1. Rasio Likuiditas, adalah rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban financial jangka pendek. Intinya adalah seberapa cepat (Likuid) perusahaan memenuhi kinerja keuangannya, umumnya kewajiban jangka pendek, (kewajiban kurang dari satu periode/tahun) 
  2. Rasio Leverage, adalah rasio untuk mengukur seberapa efektif perusahaan menggunakan sumberdaya yang dimiliki, sumber daya yang dimaksud seperti piutang dan modal maupun aktiva. 
  3. Rasio Aktivitas, adalah rasio untuk mengukur seberapa jauh aktiva perusahaan dibiayai dengan hutang atau dibiayai oleh pihak luar. Pihak luar disini bisa berupa investor maupun bank 
  4. Rasio Profitabilitas, adalah rasio untuk mengukur seberapa besar kemampuan perusahaan memperoleh laba dalam hubungan dengan penjualan, aktiva maupun laba dan modal sendiri.


Minggu, 12 Oktober 2014

Kebijakan Pajak dalam Pendidikan


Pada hari senin 05 oktober 2014 ruang 305 gedung daksinapati, perkuliahan Manajemen Kuangan dilaksanakan yang dipimpin langsung oleh bapak Amril selaku dosen pada mata kuliah ini. pembahasan pada hari ini yaitu mengenai Kebijakan Perpajakan dalam Pendidikan.

Pengertian Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No.28 th 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemamakmuran rakyat.

Selanjutnya membahas mengenai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), yaitu penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi wajib pajak pribadi, jadi apabila penghasilan neto wajib pajak pribadi jumlah dibawah PTKP tidak terkena pajak penghasilan dan bila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan, maka penghasilan tersebut tidak akan di potong pph 21.
  • PPN, PPN BM DAN PAJAK PENGHASILAN 
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung. 

 Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN BM) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan terhadap jalur distribusi dan jalur produksi. Sedangkan, Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang yang tergolong Barang Mewah. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan satu kesatuan. Artinya, Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dapat berdiri sendiri, yakni pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah selalu bersamaan pengenaannya dengan Pajak Pertambahan Nilai. Namun, Pajak Pertambahan Nilai pengenaannya dapat terpisah dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilansehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri.

Contoh Soal Pph 21:
Samsurdi pegawai PT.Angkasa, menikah 2 anak, memperoleh gaji sebesar Rp. 5.000.000,00 program jamsostek
Premi jaminan kecelakaan kerja 0,5%  Rp. 25.000,00
Premi jaminan kematian 0,3%             Rp. 15.000,00
Iuran pensiun                                        Rp. 300.000,00
Tunjangan transport                             Rp. 150.000,00
Tunjangan makan                                 Rp. 200.000,00
Hitung Pph perbulan ?
Jawab :
Gaji pokok                                                         Rp. 5.000.000,00
Tunjangan transport                                         Rp. 150.000,00
Tunjangan makan                                             Rp. 200.000,00 +
                                                                                                              Rp. 5.350.000,00
Premi jaminan kecelakaan kerja 0,5%             Rp. 25.000,00
Premi jaminan kematian 0,3%                         Rp. 15.000,00
Premi jaminan hari tua 3%                               Rp. 150.000,00 +
                                                                                                               Rp. 190.000,00 -

Penghasilan netto perbulan                                                                  Rp. 5.160.000,00 x 12
Penghasilan netto Pertahun                                                                 Rp. 61.920.000,00
WP                                                                     Rp. 24.300.000,00
Nikah                                                                 Rp. 2.025.000,00
2 Anak                                                               Rp. 4.050.000,00 +
                                                                                                              Rp. 30.375.000,00

PKP 1 Tahun                                                                                          Rp. 31.545.000,00
Rp. 31.545.000,00 x 5%          =         Rp. 1.577.250,00
Pph 1 tahun                             =         Rp. 1.577.250,00